Fatwa Haram Merokok Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal merumuskan fatwa haram merokok. Pembahasan fatwa tersebut akan digelar setelah puasa Ramadhan.
Fatwa Haram merokok akan dikaji MUI untuk merespon desakan beberapa lembaga termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) yang diketuai Seto Mulyadi (Kak Seto).
Seperti yang ditulis tempointeraktif.com, gabungan produsen rokok setuju dengan fatwa haram merokok dengan catatan untuk mengandalikan konsumsi rokok bagi anak.
Saat ini MUI menampung berbagai masukan dari pengusaha, asosiasi dan masyarakat luas. MUI juga akan mempertimbangkan dampak fatwa haram merokok tersebut terhadap para petani tembakau, buruh pabrik rokok dan ekonomi.
Kamis, 14 Agustus 2008
Fatwa Haram Merokok Majelis Ulama Indonesia (MUI)
di 03.37
Label: Indonesia News