Cara Mengurus STNK Lewat ATM
Gebrakan baru di jajaran pelayanan Kepolisian sudah diluncurkan yaitu mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Pelayanan baru ini saat ini hanya berlaku diwilayah Jakarta dan sekitarnya atau pemilik kendaraan yang berplat B. Dan pelayanan ini adalah bagian dari program quick wins (pelayanan cepat).
Cara mengurus STNK dengan layanan ini adalah sebagai berikut:
1. Pemilik kendaraan membawa surat setoran pajak daerah ke kantor samsat Kepolisian Daerah Metro Jaya atau di gerai samsat Mal Arta Gading, Jakarta Utara, dan Mal Taman Palem, Jakarta Barat.
2. Melakukan pembayaran melaui ATM (baru ATM Bank DKI)
3. Mengambil STNK perpanjangan dengan menyerahkan bukti setoran dari ATM.
Selasa, 03 Februari 2009
Cara Mengurus STNK Lewat ATM
di 04.16
Label: Indonesia News