Kamis, 25 September 2008

Ponsel/Handphone BlackBerry Bold 9000 Smartphone Anti Sadap

Ponsel/Handphone BlackBerry Bold 9000 Smartphone Anti Sadap

Terungkapnya beberapa percakapan para pejabat oleh KPK membuat takut para pejabat tersebut.

Ada rumor yang menyebutkan bahwa ada ponsel/hanphone pintar BalckBerry keluaran terbaru yang dinilai sebagai ponsel anti sadap.

Seperti yang dirilis detkinet.com, bahwa BlackBerry Bold 9000 Smartphone adalah ponsel pintar yang diklaim tak tembus oleh penyadap canggih termasuk KPK.

Klaim tersebut didasarkan pada BlackBerry Bold 9000 Smartphone sudah menggunakan teknologi enkripsi yang berbeda dengan smartphone lainnya.

KPK sendiri menanggapinya dengan santai saja, pasalnya kepemilikan akan suatu barang adalah hak semua orang. Yang jelas KPK punya cara tersendiri dalam menyadap milik seseorang yang dicurigai melakukan tindak korupsi dan cara tersebut bersifat rahasia.

Selasa, 23 September 2008

BPOM Akhirnya Melarang Impor Susu China

BPOM Akhirnya Melarang Impor Susu China

Heboh susu merk China yang menganduung melamine, mendorong BPOM untuk mengantisipasi dengan mengeluarkan larangan impor susu dari negeri tirai bambu tersebut.

Bahkan, seperti yang ditulis detik.com, BPOM melarang impor semua produk Cina yang mengandung susu.

Larangan impor susu cina tersebut untuk meredam kekhawatiran masyarakat tentang bahaya racun produk susu dari Cina.

Senin, 22 September 2008

Gedung Indosat Diancam Bom

Gedung Indosat Diancam Bom

Ancaman bom nampaknya mulai lagi. Kali ini yang terancam bom adalah gedung Indosat yang terletak di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ancaman diperkirakan terjadi pada pukul 12 siang WIB yang datanga dari seseorang melalui telpon mengatakan bahwa areal gedung Indosat sudah terpasang bom.

Selasa, 16 September 2008

RUU Pornografi

RUU Pornografi

Menurut rencana RUU (Rancangan Undang Undang) Pornografi akan disyahkan DPR pada tanggal 23 September 2008 mendatang. Namun pro dan kontra masih menghiasi media-media di Indonesia menyoal RUU tersebut.

RUU Pornografi sendiri dulunya bernama RUU Pornografi dan Porno Aksi (APP) kemudian direvisi karena menimbulkan kontroversi.

Hampir seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut kecuali fraksi PDIP dan PDS.

Berikut isi dari RUU Pornografi yang dikutip dari detiknews.com.

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Jumat, 12 September 2008

Iklan Pemilu Bugil Jessica Alba


Iklan Pemilu Bugil Jessica Alba

Demi menyadarkan kaum muda untuk ikut dalam pemilihan presiden Amerika, Jessica Alba rela berpose bugil dalam iklan layanan masyarakat kelompok Declare yourself.

Foto Jessica dibuat oleh Mark Liddell di Los Angeles untuk kampanye.

Grup Band Ungu Dilarang Konser Di Pekanbaru !

Grup Band Ungu Dilarang Konser Di Pekanbaru !

Ungu, grup band Ramadhan yang baru saja meluncurkan album ketiganya bertajuk Aku Dan Tuhanku dilarang tampil di Pekanbaru.

Pasalnya Majelis Ulama Pekanbaru melarang ungu untuk tampil di Pekanbaru karena lokasi konsernya di Masjid dan dianggap mencoreng umat Islam.

Grup Band yang baru saja memperoleh Double Platinum atas penjualan album religi ke-3nya yang memperoleh lebih dari 150ribu kopi tersebut terancam gagal menggelar konsernya karena MUI Pekanbaru kabarnya sudah mengirim surat kepada panitia Masjid Agung An-Nur tempat yang bakalan dijadikan konser Ungu tersebut.

Kamis, 11 September 2008

Alexandra Gottardo dan Tyo Nugros Mesra Lagi?

Alexandra Gottardo dan Tyo Nugros Mesra Lagi?

Pasangan yang sudah menyatakan putus Alexandra Gottardo dan Tyo Nugros nampaknya masih terlihat mesra.

Keduanya baik Alexandra Gottardo maupun Tyo Nugros sama-sama mengatakan kalau hubungannya masih deket.

Apakah ini berarti hubungan mereka akan tersambung lagi ?

Gosip Andhara Early dan Drummer The Changcuter

Gosip Andhara Early dan Drummer The Changcuter

Hari ini tanggal 11 September 2008 Andhara Early berulang tahun. Dihari ulang tahunnya ini Andhara harus menghadapi sidang perceraiannya.

Kasus perceraian Andhara Early sempat menyeret nama Ariel Peterpan, tetapi berhembus gosip kalau Andhara juga punya pria idaman lain, yaitu Erick drummer The Changcuter.

Namun gosip tersebut dibantah oleh pengacara Andhara, bukan orang ketiga yang menjadi penyebab perceraian.

Selasa, 09 September 2008

Padi Mari Sejahterakan Petani (MSP) berhasil di Bali

Padi Mari Sejahterakan Petani (MSP) berhasil di Bali

Mari Sejahterakan Petani (MSP) nampaknya berbeda dengan Padi Supertoy yang gagal di Karangasem, MSP dikatakan cukup berhasil di Bali.

Seperti yang dikutip detik.com, Kepala Dinas Pertanian Tanaman dan Pangan Wayan Badra Wisnaya mengatakan bahwa Padi MSP cukup berhasil dan belum pernah gagal. Tetapi padi MSP masih dalam tahap uji coba di Bali.

Andi Soraya Bacakan Pembelaan

Andi Soraya Bacakan Pembelaan

Andi Soraya artis yang foto toplessnya pernah beredar diinternet membacakan pembelaan atas kasus pelemparan gelas kepada Sri Sukaesih ketika dugem di klub malam.

Dalam membacakan pembelaan tersebut Andi Soraya, kekasih dari Steve Imanuel alis Yusuf Iman, sempat meneteskan air mata.

Andi Soraya, bintang film Anda Puas Saya Loyo, tetap bersikukuh bahwa dia tidak melakukan pelemparan terhadap Sri Sukaesih dan menuding bahwa Sri Sukaesih telah melakukan kebohongan.

Senin, 08 September 2008

Software Microsoft Gratis Untuk Mahasiswa Indonesia

Kabar gembira bagi mahasiswa Indonesia. Pasalnya Microsoft telah mengumumkan komitmennya memberikan software gratis kepada mahasiswa Indonesia lewat program Microsoft DreamSpark. Demikian seperti yang ditulis detikinet.com.

Software gratis tersebut antara lain Visual Studio 2008, Expression Studio, Expression Web, Windows Server 2003, SQL Server dan Game Studio 2.0.

Untuk mendapatkan software gratis microsoft tersebut, kampus harus mengajukan pendaftaran, dan microsoft sudah menunjuk ITB dan Aptikom sebagai Identity Provider.

Setelah semua syarat terpenuh software gratis Microsoft tersebut dapat di download di http://www.DreamSpark.com atau https://downloads.channel8.msdn.com/

Sabtu, 06 September 2008

Bupati Aceh Besar Buchari Daud Mendadak Mengundurkan Diri

Bupati Aceh Besar Buchari Daud Mendadak Mengundurkan Diri

Bupati Aceh Besar Buchari Daud mengejutkan banyak pihak, karena pengunduran diri tersebut dilakukan secara mendadak.

Bupati Aceh Besar menyatakan mundur pada hari Jum'at 5 September 2008.

Belum jelas mengenai penyebab mengapa orang nomor satu di Aceh Besar tersebut mendadak menyerahkan jabatannya.

Ada banyak spekulasi dan rumor mengenai penyebab Buchari Daud mundur antara lain karena ada masalah Wakil Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad, kasus korupsi pelepasan tanah terminal mobil barang yang merugikan uang negara miliaran rupiah sampai ekanan dari orang-orang yang memliki kepentingan di Aceh Besar.

Kereta Api Argowilis dan KRD Anjlok

Kereta Api Argowilis dan KRD Anjlok

Hari ini Sabtu 6 September 2008, 2 kereta api anjlok dan hanya berselang 1 jam saja.

2 kereta api tersebut adalah Argowilis jurusan Bandung Surabaya dan KRD jurusan Cicalengka-Padalarang.

ArgowilisD anjlok sekitar pukul 9.00 WIB di antara Bumiwaluya-Cipeundey kilometer 233 100/200 sedangkan KRD anjlok sekitar pukul 10.00 WIB di dekat Stasiun KA Ciroyom.

Kamis, 04 September 2008

Bank BRI Masuk Asian Fabulous 50

Bank BRI Masuk Asian Fabulous 50

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) masuk di tiga besar Asian Fabulous 50 versi majalah Forbes. BRI adalah menjadi satu-satunya perusahaan dari Indonesia yang masuk dalam daftar.

Di Asian Fabulous 50 ini China menguasai dengan memasukkan 13 perusahaan dan India dengan 10 perusahaan.

Asian Fabulous 50 adalah daftar perusahaan-perusahaan publik terbesar di Asia diluar peringkat 500 dunia.

Berikut daftar Asian Fabulous 50 tersebut:
1. Acer
2. Angang Steel
3. Asustek Computer
4. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
5. Bharat Heavy Electricals
6. Bharti Airtel
7. BHP Billiton
8. Brambles
9. Cheung Kong Holdings
10. China Construction Bank
11. China Mobile
12. China Shenhua Energy
13. China Vanke
14. Chiyoda Corp
15. Citic Securities
16. CSL
17. Delta Electronics
18. Doosan Corp
19. Esprit Holdings
20. Gome Electrical Appliances
21. Gree Electric Appliances
22. HDFC Bank
23. Hon Hai Precision Industry
24. HTC Corp
25. Infosys Technologies
26. IOI Corp
27. ITC Ltd
28. Jardine Matheson Holdings
29. Kasikornbank
30. Larsen & Toubro
31. Group
32. LG Corp
33. Li & Fung
34. Mahindra & Mahindra
35. Nintendo
36. Noble Group
37. Origin Energy
38. PLDT-Philippine Long Distance Telephone
39. Reliance Industries-RIL
40. Rio Tinto
41. Sims Group
42. Sinopec-China Petroleum & Chemical
43. Suning Appliance
44. Tata Steel
45. Tingyi Holding
46. Wipro
47. Wistron
48. Woolworths Ltd
49. Yahoo Japan
50. ZTE

SBY dan Gagal Panen Padi Supertoy HL2

SBY dan Gagal Panen Padi Supertoy HL2

Beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 17 April 2008, menurut detik.com, Presiden Susilo Bambang yudhoyono menghadiri panen raya produk padi Supertoy HL2 di Purworejo Jawa Tengah.

Belakangan para petani padi Supertoy HL2 protes dan membakar padi karena dinilai Supertoy HL2 sebagai produk gagal. Bahkan katanya hasil dari Supertoy HL2 masih kalah dibanding dengan padi IR yang biasa mereka tanam.

Lurah Desa Grabag, Purworejo, Jawa Tengah, akan menuntut PT Sarana Harapan Indopangan (SHI) atas gagal panen padi Supertoy HL2. Hal ini sesuai janji perusahaan tersebut di saat awal masa tanam

Juru bicara presiden menegaskan bahwa kegagalan Supertoy HL2 tidak ada kaitannya dengan presiden SBY, karena SBY hanya diundang untuk menghadiri panen raya tersebut.